Hubungi Kami
pengaduan
Nama | : | Vera Faeruza |
Alamat | : | Jl. Mars Utara no. 25 |
Kecamatan | : | Rancasari |
Kelurahan / Desa | : | Manjahlega |
: | veraxxxxxx | |
Telepon | : | 081220xxxxxx |
Isi | : | Yayasan kami berganti kepengurusan temasuk ketua nya dan sekolah paud dibawah yayasan kami akan mengajukan ijin baru dgn nib baru. Menurut informasi yang kami terima, kami harus membuat akun baru dengan ktp ketua yang baru. Namun ketika kami mencoba membuat akun yang baru, ada notifikasi bahwa NIK nya sudah ada dalam sistem, padahal NIK tsb belum pernah dimasukkan ke sistem dpmptsp, namun memang ada di OSS, apakah ini berpengaruh? bagaimana kami bisa mengajukan ijin baru? terima kasih |
Tanggal | : | 2022-08-22 08:58:47 |
Jawaban
Yth. Ibu Vera Faeruza Selamat siang, silahkan ajukan surat permohonan reset akun DPMPTSP yang ditandatangani di atas materai 10000 yang bisa diunduh pada bit.ly/formDPMPTSP pilih no 6 (jika dikuasakan pilih surat permohonan yang dikuasakan) dengan melampirkan surat kuasa (dituliskan permohonan reset akun DPMPTSP) tandatangani kembali di atas materai 10000 serta scan/foto dari KTP asli (KTP pemberi dan penerima kuasa). Surat permohonan beserta kelengkapannya bisa dikirimkan ke email dpmptspbdgkota@gmail.com. Demikian kami sampaikan, terimakasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab