Hubungi Kami
pengaduan
Nama | : | Novia |
Alamat | : | Jakarta |
Kecamatan | : | Kebon jeruk |
Kelurahan / Desa | : | Duri kepa |
: | kimixxxxxx | |
Telepon | : | 089991xxxxxx |
Isi | : | Selamat sore. Maaf mau tanya. Cara membuat imb rumah 1 lantai syaratnya apa saja ya? Kebetulan rumahnya sudah ada pbb dan sertifikat hak milik |
Tanggal | : | 2022-11-28 16:54:52 |
Jawaban
Yth. Ibu Novia Selamat pagi, sejak Oktober 2021 istilah IMB diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang mana saat ini prosesnya melalui website simbg.pu.go.id (milik Kementerian PUPR) dengan Dinas Teknisnya adalah Diciptabintar. Untuk persyaratan dan mekanismenya silahkan untuk berkoodinasi dengan Diciptabintar. Demikian kami sampaikan, terimakasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab