pengaduan

Nama : Novia
Alamat : Jakarta
Kecamatan : Kebon jeruk
Kelurahan / Desa : Duri kepa
Email : kimixxxxxx
Telepon : 089991xxxxxx
Isi : Selamat sore. Maaf mau tanya. Cara membuat imb rumah 1 lantai syaratnya apa saja ya? Kebetulan rumahnya sudah ada pbb dan sertifikat hak milik
Tanggal : 2022-11-28 16:54:52

Jawaban

Yth. Ibu Novia Selamat pagi, sejak Oktober 2021 istilah IMB diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang mana saat ini prosesnya melalui website simbg.pu.go.id (milik Kementerian PUPR) dengan Dinas Teknisnya adalah Diciptabintar. Untuk persyaratan dan mekanismenya silahkan untuk berkoodinasi dengan Diciptabintar. Demikian kami sampaikan, terimakasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman