Hubungi Kami
pengaduan
Nama | : | Teguh Maulana |
Alamat | : | Jl.A.H Nasution |
Kecamatan | : | Cinambo |
Kelurahan / Desa | : | Pakemitan |
: | maulxxxxxx | |
Telepon | : | 085942xxxxxx |
Isi | : | Kepada DPMPTSP, ijin bertanya terkait sistem OSS, ketika saya menambah KBLI dan terdapat status "PKKPR menuggu verifikasi persyaratan" dengan status pengiriman data telah terkirim. Saya sudah mengirimkan email juga ke dinas terkait (Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung) akan tetapi blum mendapatkan feedbacknya, sdangkan NIB sedang diperlukan segera. Apakah ada cara untuk mefollow up atau apa saja yang diperlukan agar PKKPR terverifikasi ? |
Tanggal | : | 2022-12-01 17:48:48 |
Jawaban
Yth. Bapak Teguh Maulana Selamat pagi, untuk status PKKPR apabila tertulis Menunggu Verifikasi Persyaratan maka permohonan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Teknis. Namun perlu dicek terlebih dahulu untuk kewenangan PKKPR pada permohonan tersebut masuknya ke Kab/Kota atau Pusat. Silahkan cek pada menu pelacakan - perizinan berusaha - klik panah kecil samping KBLI yang sedang dalam proses PKKPR - klik lacak status permohonan - cek kewenangan PKKPRnya. Apabila kewenangannya Kab/Kota maka alur pengajuan PKKPR adalah : OSS Pelaku usaha - masuk ke Diciptabintar/Distaru untuk dilakukan validasi - jika disetujui akan ada pembayaran PNBP - jika sudah bayar akan diteruskan ke BPN untuk pembuatan pertek - jika sudah selesai pembuatan pertek akan dikembalikan lagi ke Diciptabintar/Distaru untuk menerbitkan rekomendasi PKKPR - jika sudah terbit diteruskan ke DPMPTSP sesuai dengan lokasi usahanya masing-masing untuk dilakukan penerbitan PKKPR - PKKPR yang sudah selesai prosesnya dapat diunduh pemohon di OSSnya dan dapat dilanjutkan kembali proses perizinan berusaha pada KBLI tersebut agar terbit di lampiran NIBnya. Apabila permohonannya ke Pusat maka yang akan memverifikasi dan menerbitkan langsung dari Kementerian ATR/BPN. Apabila permohonannya sudah terlalu lama di status Menunggu Verifikasi Persyaratan dan kewenangannya ke Kota Bandung, silahkan dikoordinasikan langsung dengan Diciptabintar/Distaru agar dapat ditindaklanjuti. Demikian kami sampaikan, terimakasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab