Hubungi Kami
informasi
Nama | : | Winni Alawiyah |
Alamat | : | Jl. Bungursari VII No. 14 |
Kecamatan | : | Cibeunying Kidul |
Kelurahan / Desa | : | Pasirlayung |
: | winnxxxxxx | |
Telepon | : | 089608xxxxxx |
Isi | : | Selamat Malam, Saya sudah mengajukan izin LKP dan ada beberapa berkas yg perlu diperbaiki. Salah satunya adalah KTP Pemohon, yakni saya sendiri selaku ketua/koordinator dari LKP yg akan dimintakan izin, adapun ketua yayasan yang menaungi LKP ini berbeda lagi. Apakah yg dimaksud revisi KTP Pemohon menggunakan KTP Ketua Yayasan? dan data profil pemohon akun ini juga harus ketua yayasan? Terima kasih, mohon informasinya |
Tanggal | : | 2022-12-07 22:36:54 |
Jawaban
Yth. Ibu Winni Alawiyah Selamat pagi, untuk pengajuan izin pendidikan akun yang di daftarkan adalah atas nama Ketua Yayasan bukan atas nama ketua atau koordinator dari LPK tersebut berikut dengan dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan. Silahkan untuk diperbaiki kembali permohonan izinnya. Demikian kami sampaikan, terimakasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab