Informasi

Nama : ANNE
Alamat : jalan Jend.sudirman no.121
Kecamatan : astanaanyar
Kelurahan / Desa : karanganyar
Email : annexxxxxx
Telepon : 858600xxxxxx
Isi : apakah saya perlu memperpanjang HEREGISTRASI IG/ITU ? karna saya tidak melihat pilihan pada saya akan memperpanjang masa aktifnya melaui sistem online. terimakasih,saya tunggu jawabannya segera
Tanggal : 2016-08-20 17:06:43

Jawaban

Salam ANNE Terima kasih telah menggunakan laman ini. Pada prinsipnya izin terbit satu kali selama tidak ada perubahan, namun harus diperpanjang setiap 3 - 5 tahun sekali (herregistrasi) . untuk izin baru saat ini memang belum ada masa berlakunya, nanti setelah 3 - 5 tahun harus dilakukan heregistrasi atas izin nya Hormat kami, AK- Web Admin

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman