Informasi

Nama : ricky
Alamat : jl permata tamansari raya G13
Kecamatan : arcamanik
Kelurahan / Desa : cisaranteun kulon
Email : ayahxxxxxx
Telepon : 811229xxxxxx
Isi : dear Bppt mau tanya kan , saya baru beres bikin IG sekarang mau perpanjangan sekaligus perubahan alamat TDP , tapi salah satu syaratnya harus ada ijin teknis, jadi pertanyaannnya 1. apakah ijin teknis yang dimaksud 2. untuk bisa dapet kartu herregistrasi IG/ITU gimana caranya terima kasih
Tanggal : 2016-09-10 14:34:22

Jawaban

Yth. Sdr. Ricky. 1. Izin Teknis yang dimaksud adalah HO/Izin Gangguan dan SIUP apabila mengajukan permohonan TDP 2. Herregistrasi IG di dapatkan apabila memperpanjang IG Terimakasih

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman