pengaduan

Nama : Ramdhy M. Taufiq
Alamat : Jl. Bojong Raya N. 36
Kecamatan : Bandung Kulon
Kelurahan / Desa : Caringin
Email : ramdxxxxxx
Telepon : 081220xxxxxx
Isi : Pada tampilan website tidak muncul persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil, mohon untuk dapat diinformasikan kepada saya. Terimakasih.
Tanggal : 2019-01-04 13:28:42

Jawaban

Yth. Bapak Ramdhy M. Taufiq, Kami mohon maaf atas keterlambatan respon kami, dikarenakan adanya penyempurnaan sistem. Berikut persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil : » Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) » Scan e-KTP Pemohon » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Scan Izin Usaha (SIUP/IUPP/IUTM) » Scan NPWP Pemohon » Scan Izin Sewa untuk reklame insidentil yang berada di Persil atau Billboard » Scan gambar/foto visual objek reklame (desain) » Scan Surat Kuasa (bila dikuasakan, dengan materai Rp 6000) » Scan Surat Pernyataan permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil Demikian kami sampaikan, terima kasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman