informasi

Nama : Pria Ghotama
Alamat : Jalan Naripan 53, Kb. Pisang, Sumur Bandung
Kecamatan : 40256
Kelurahan / Desa : Kebon Pisang
Email : igo.xxxxxx
Telepon : 087825xxxxxx
Isi : Hallo min, saya mau tanya terkait pembuatan surat tanah tidak sengketa, itu diwajibkan untuk di lampirkan pada pengajuan imb rumah tinggal 2 lantai. Jika iya, apakah saksi-saksi pada dokumen tersebut boleh dari RT RW, dan mengetahui lurah setempat? terimakasih
Tanggal : 2019-01-16 14:45:51

Jawaban

Yth. Pria Ghotama, Kami mohon maaf atas keterlambatan respon kami, dikarenakan adanya penyempurnaan sistem. Untuk surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dapat dibuat sendiri dan ditandatangani pemilik diatas materai. Demikian kami sampaikan, terima kasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman