Hubungi Kami
informasi
Nama | : | Fajar Maualna |
Alamat | : | Riung Bandung |
Kecamatan | : | Rancasari |
Kelurahan / Desa | : | Cipamokolan |
: | fajaxxxxxx | |
Telepon | : | 082217xxxxxx |
Isi | : | Mau tanya, kalo misalkan legalisir induk IMB caranya gmna ya? jam dan hari pelayanannya kapan aja |
Tanggal | : | 2019-03-19 08:20:59 |
Jawaban
Yth. Bapak Fajar Maualna silahkan untuk datang kekantor DPMPTSP Kota Bandung dengan membawa imb induk asli apabila izin tersebut diterbitkan oleh DPMPTSP/BPPT Kota Bandung untuk persyaratan - membuat surat permohonan legalisir yang ditujukan ke DPMPTSP bermaterai 6000 - Berkas Surat izin asli - Foto copy pemohon - Foto copy surat izin 6 LBR, untuk arsip satu lembar - Surat Kuasa (Apabila yang mengajukan bukan atas nama pemohon) bermaterai 6000 untuk jam pelayanan 09.00 s/d 15.00 wib, mohon maaf untuk jawaban yang sudah terkirim sebelumnya kami salah menjawab Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab