informasi

Nama : Fajar Maualna
Alamat : Riung Bandung
Kecamatan : Rancasari
Kelurahan / Desa : Cipamokolan
Email : fajaxxxxxx
Telepon : 082217xxxxxx
Isi : Mau tanya, kalo misalkan legalisir induk IMB caranya gmna ya? jam dan hari pelayanannya kapan aja
Tanggal : 2019-03-19 08:20:59

Jawaban

Yth. Bapak Fajar Maualna silahkan untuk datang kekantor DPMPTSP Kota Bandung dengan membawa imb induk asli apabila izin tersebut diterbitkan oleh DPMPTSP/BPPT Kota Bandung untuk persyaratan - membuat surat permohonan legalisir yang ditujukan ke DPMPTSP bermaterai 6000 - Berkas Surat izin asli - Foto copy pemohon - Foto copy surat izin 6 LBR, untuk arsip satu lembar - Surat Kuasa (Apabila yang mengajukan bukan atas nama pemohon) bermaterai 6000 untuk jam pelayanan 09.00 s/d 15.00 wib, mohon maaf untuk jawaban yang sudah terkirim sebelumnya kami salah menjawab Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman