informasi

Nama : Eca
Alamat : Jakarta Selatan
Kecamatan : Mampang Prapatan
Kelurahan / Desa : Mampang Prapatan
Email : fresxxxxxx
Telepon : 081113xxxxxx
Isi : Selamat pagi. Saya mau bertanya terkait penutupan kantor cabang. Kartu Herregistrasi kantor cabang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal Daerah Kota Bandung pada tahun 2006. Untuk melakukan penutupan apakah saya harus datang mengurus ke DPMPTSP Kota Bandung atau dapat langsung melalui BKPM. Menurut Perka BKPM Nomor 7/2018 Pasal 29-30, penutupan kantor cabang yang izin perusahaan induknya dikeluarkan oleh BKPM akan dilakukan oleh BKPM melalui permohonan. Mohon informasinya apakah saya harus mengurus ke DPMPTSP Kota Bandung juga untuk mengurus penutupan ini. Apabila iya, persyaratan apa yang harus saya penuhi dan dokumen apa yang harus saya bawa? Terima kasih banyak.
Tanggal : 2019-04-02 08:59:07

Jawaban

Yth. Ibu Eca Kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban kami dikarenakan penyempurnaan sistem kami, untuk penutupan kantor cabang dapat dilakukan dengan mengirimkan surat resmi dengan melampirkan dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi call center DPMPTSP Kota Bandung 08112075999 Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman