Hubungi Kami
informasi
Nama | : | Eca |
Alamat | : | Jakarta Selatan |
Kecamatan | : | Mampang Prapatan |
Kelurahan / Desa | : | Mampang Prapatan |
: | fresxxxxxx | |
Telepon | : | 081113xxxxxx |
Isi | : | Selamat pagi. Saya mau bertanya terkait penutupan kantor cabang. Kartu Herregistrasi kantor cabang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal Daerah Kota Bandung pada tahun 2006. Untuk melakukan penutupan apakah saya harus datang mengurus ke DPMPTSP Kota Bandung atau dapat langsung melalui BKPM. Menurut Perka BKPM Nomor 7/2018 Pasal 29-30, penutupan kantor cabang yang izin perusahaan induknya dikeluarkan oleh BKPM akan dilakukan oleh BKPM melalui permohonan. Mohon informasinya apakah saya harus mengurus ke DPMPTSP Kota Bandung juga untuk mengurus penutupan ini. Apabila iya, persyaratan apa yang harus saya penuhi dan dokumen apa yang harus saya bawa? Terima kasih banyak. |
Tanggal | : | 2019-04-02 08:59:07 |
Jawaban
Yth. Ibu Eca Kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban kami dikarenakan penyempurnaan sistem kami, untuk penutupan kantor cabang dapat dilakukan dengan mengirimkan surat resmi dengan melampirkan dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi call center DPMPTSP Kota Bandung 08112075999 Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab