Hubungi Kami
informasi
Nama | : | Budiyono |
Alamat | : | BTN Margaasih blok M-1 no 12 |
Kecamatan | : | Margaasih |
Kelurahan / Desa | : | Margaasih |
: | mailxxxxxx | |
Telepon | : | 089657xxxxxx |
Isi | : | Mohon informasi nya untuk pendaftaran IMB non rumah tinggal lokal kenapa belum ada slot untuk pendaftaranya. |
Tanggal | : | 2019-05-15 11:24:00 |
Jawaban
Yth. Bapak Budiyono Untuk IMB non rumah tinggal, baru dibuka pada sistem kami pada akhir Mei 2019. Silahkan memilih tab pemenuhan komitmen OSS pada akun Bapak di dpmptsp.bandung.go.id untuk IMB non rumah tinggal ada pada nomor urut 1, 2, dan 3. dengan rincian sebagai berikut: 1. Izin Mendirikan Bangunan NON Rumah Tinggal Tanpa TKPRD: untuk IMB berusaha dengan bangunan > 4 lantai tapi luas < 10.000 m2, atau luas >= 10.000 m2 tapi bangunan <= 4 lantai. 2. Izin Mendirikan Bangunan untuk NON Rumah Tinggal >= 10.000 m2 dan SPBU: untuk IMB berusaha dengan bangunan yang luasnya >= 10.000 m2, atau bangunan yang wajib amdal (SPBU, rumah sakit, dll) 3. Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal < = 4 Lantai: untuk IMB berusaha dengan bangunan <= 4 lantai yang luasnya < dari 10.000 m2 Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih. Hormat kami, DPMPTSP Kota Bandung.
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab