Hubungi Kami
pengaduan
Nama | : | Budi P |
Alamat | : | Jl. Sidomukti No. 102 |
Kecamatan | : | Sukaluyu |
Kelurahan / Desa | : | Cibeunying Kaler |
: | trinxxxxxx | |
Telepon | : | 081394xxxxxx |
Isi | : | Salam, untuk persyaratan Izin Lokasi (untuk Izin Usaha Perdagangan Umum), "Scan Pernyataan tertulis tidak keberatan dari masyarakat yang terkena dampak", apakah: 1. ini sama dengan izin tetangga pada saat pengajuan SK Domisili dari kecamatan (sebelum OSS)? 2. ada format tertentu ? atau bebas? 3. biasanya ada jumlah minimal, seperti depan kiri -kanan, apakah sama atau cukup satu orang perwakilan masyarakat *FYI, perusahaan kami adalah pemegang SIUP sebelum OSS |
Tanggal | : | 2019-06-11 10:11:50 |
Jawaban
Yth. Bpk. Budi P. Untuk Pernyataan tertulis tidak keberatan dari masyarakat yang terkena dampak, silahkan membuat format sendiri (tidak ada format baku). Yang penting tertulis pernyataan bahwa masyarakat sekitar tidak berkeberatan dengan adanya kegiatan usaha pada lokasi tersebut. Ditandatangani oleh tetangga yang terkena dampak langsung, dan diketahui oleh rt rw. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih. Hormat kami, DPMPTPSP Kota Bandung.
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab