pengaduan

Nama : Yayan Sopiyan
Alamat : Lengkong Besar
Kecamatan : Regol
Kelurahan / Desa : Balong Gede
Email : yayaxxxxxx
Telepon : 082214xxxxxx
Isi : 1. Informasi untuk mengubah file yang sudah di upload 2. Apabila ada persyaratan yang tidak ada gimana upload nya susah karena pas proses upload file scan harus tetap ada, seperti KBU dan cagar Budaya sedangkan untuk lokasi perizinan nya terletak di bandung kota dan tidak terletak dikawasan cagar budaya 3. Proses verifikasi berapa lama?
Tanggal : 2019-06-20 08:37:58

Jawaban

Bpk. YAYAN SOFIAN 1. Pengajuan izin sudah disubmit dan sudah masuk tahap verifikasi, maka tidak bisa diubah datanya. Apabila hasil verifikasi memerlukan perubahan/revisi data, status berkas akan dikembalikan, dan baru bisa diubah sesuai catatan penoakan. Revisi data bisa dilakukan dengan mengakses tab "Pengajuan Saya" pada laman akun Bapak di web DPMPTSP. 2. Untuk KBU dan cagar budaya, apabila dari distaru tidak harus dibuat, maka tidak perlu diisi. 3. SoP verifikasi adalah 7 hari kerja setelah mendapatkan nomor resi, namun dikarenakan pemohn sedang banyak, mohon maaf apabila ada keterlambatan proses verifikasi. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih. Hormat kami, DPMPTSP Kota Bandung.

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman