informasi

Nama : Melati
Alamat : Riung bandung
Kecamatan : Rancasari
Kelurahan / Desa : Derwati
Email : melaxxxxxx
Telepon : 089813xxxxxx
Isi : Apa saja persyaratan untuk memenuhi izin tukang gigi? Bagaimana mekanismenya? Apakah menghabiskan biaya besar?
Tanggal : 2019-08-20 18:50:53

Jawaban

Yth. Ibu Melati Persayaran untuk membuat izin tukang gigi bisa di cek pada link berikut: bit.ly/syaratperizinan dan untuk membuat izin dokter gigi silahkan melengkapi persyaratan, membawa softcopy persyaratan dalam bentuk flashdisk/CD untuk dicek oleh petugas Dinkes di loket layanan dinker di kantor DPMPTSP Kota Bandung jl cianjur 34, lalu setelah mendapatkan surat pengesahan dokumen, silahkan mengajukan izin secara online di dpmptsp.bandung.go.id. Tidak ada biaya untuk pembuatan izin tersebut. Terimakasih.

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman