Hubungi Kami
informasi
Nama | : | Melati |
Alamat | : | Riung bandung |
Kecamatan | : | Rancasari |
Kelurahan / Desa | : | Derwati |
: | melaxxxxxx | |
Telepon | : | 089813xxxxxx |
Isi | : | Apa saja persyaratan untuk memenuhi izin tukang gigi? Bagaimana mekanismenya? Apakah menghabiskan biaya besar? |
Tanggal | : | 2019-08-20 18:50:53 |
Jawaban
Yth. Ibu Melati Persayaran untuk membuat izin tukang gigi bisa di cek pada link berikut: bit.ly/syaratperizinan dan untuk membuat izin dokter gigi silahkan melengkapi persyaratan, membawa softcopy persyaratan dalam bentuk flashdisk/CD untuk dicek oleh petugas Dinkes di loket layanan dinker di kantor DPMPTSP Kota Bandung jl cianjur 34, lalu setelah mendapatkan surat pengesahan dokumen, silahkan mengajukan izin secara online di dpmptsp.bandung.go.id. Tidak ada biaya untuk pembuatan izin tersebut. Terimakasih.
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab