Hubungi Kami
informasi
Nama | : | Beth Septian Batee |
Alamat | : | Jl. Batek Kumeli |
Kecamatan | : | Cibeunying Kaler |
Kelurahan / Desa | : | Sukaluyu |
: | bethxxxxxx | |
Telepon | : | 082134xxxxxx |
Isi | : | Bagaimana melakukan pemenuhan komitmen IUJK yang diterbitkan oleh OSS. lalu didalam syarat pemenuhan IUJK diperlukan dokumen SPPL dan Izin Lokasi, apabila lokasi kantor kami di Perumahan apakah dokumen tersebut harus kami penuhi? karena setahu kamu diperumahan tidak ada SPPL dan Izin Lokasi. Mohon arahan dan petunjuknya. Terimakasih |
Tanggal | : | 2019-09-04 08:36:22 |
Jawaban
Yth. Bpk. Beth Septian Batee Untuk dokumen lingkungan (SPPL/UPL&UKL;/AMDAL) dibuat berupa kajian lingkungan, dan rekomendasi atas kajian dikeluarkan dari DLHK Kota Bandung. Rekomendasi atas kajian lingkungan akan menunjukkan aapah dokumen lingkungan yang Bapak buat harus ditingkatkan menjadi Izin lingkungan atau tidak. Untuk izin lingkungan dan izin lokasi, silahkan dibuat di OSS. Untuk mengefektifkan izin dari OSS, pemenuhan komitmen dilakukan di dpmptsp.bandung.go.id. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab