informasi

Nama : Beth Septian Batee
Alamat : Jl. Batik Kumeli
Kecamatan : Cibeunying Kaler
Kelurahan / Desa : Sukaluyu
Email : bethxxxxxx
Telepon : 082134xxxxxx
Isi : Saya mau mengurus pemenuhan komitmen OSS terkait ijin IUJK. bagaimana prosedurnya? sala lihat di website PTSP terdapat dokumen persyaratan yaitu SPPL dan Izin Lokasi. Alamat Kantor kami di Perumahan, apakah dokumen SPPL dan Izin Lokasi tetap harus dipenuhi? karena kami tidak ada dokumen itu. mohon petunjuknya
Tanggal : 2019-09-04 08:42:50

Jawaban

Yth. Bpk. Beth Septian Batee Untuk dokumen lingkungan (SPPL/UPL&UKL;/AMDAL) dibuat berupa kajian lingkungan, dan rekomendasi atas kajian dikeluarkan dari DLHK Kota Bandung. Rekomendasi atas kajian lingkungan akan menunjukkan aapah dokumen lingkungan yang Bapak buat harus ditingkatkan menjadi Izin lingkungan atau tidak. Untuk izin lingkungan dan izin lokasi, silahkan dibuat di OSS. Untuk mengefektifkan izin dari OSS, pemenuhan komitmen dilakukan di dpmptsp.bandung.go.id. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman