Hubungi Kami
informasi
Nama | : | Adinda Bunga Nirvana |
Alamat | : | Taman ubud indah 8 no 63 |
Kecamatan | : | curug |
Kelurahan / Desa | : | binong |
: | bungxxxxxx | |
Telepon | : | 087884xxxxxx |
Isi | : | mohon informasi terkait perpanjangan pajak reklame. setelah submit data untuk perpanjangan pajak, butuh waktu berapa lama untuk mendapatkan notifikasi pengambilan SKPD ? dan untuk pembayaran pajak, dikirmkan ke akun bank apa? untuk validasi pembayaran apakah secara online atau harus pergi ke bank? ketika sudah melakukan validasi , apakah harus validasi ke kantor pemerintahan unutk mendapatkan stiker? mohon informasinya |
Tanggal | : | 2019-09-04 17:38:21 |
Jawaban
Yth. Ibu Adinda Bunga Nirvana untuk izin penyelenggaraan reklame insidentil, proses hanya 1-2 hari saja. Untuk penyelenggaraan reklame permanen, proses adalah 7 hari kerja sejak masuk verifikasi teknis. Proses tersebut diluar pembayaran, revisi, dan pengisian survey kepuasan masyarakat. Apabila akan membayar pajak, SKPD bisa diperoleh dari BPPD sebagai dinas yang menetapkan pajak, notifikasi akan dikirimkan via sms. Untuk reklame insidentil, stiker diambil ke kantor kami, sedangkan reklame permanen, surat izin nya dikirimkan via pos. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab