informasi

Nama : Adinda Bunga Nirvana
Alamat : Taman ubud indah 8 no 63
Kecamatan : curug
Kelurahan / Desa : binong
Email : bungxxxxxx
Telepon : 087884xxxxxx
Isi : mohon informasi terkait perpanjangan pajak reklame. setelah submit data untuk perpanjangan pajak, butuh waktu berapa lama untuk mendapatkan notifikasi pengambilan SKPD ? dan untuk pembayaran pajak, dikirmkan ke akun bank apa? untuk validasi pembayaran apakah secara online atau harus pergi ke bank? ketika sudah melakukan validasi , apakah harus validasi ke kantor pemerintahan unutk mendapatkan stiker? mohon informasinya
Tanggal : 2019-09-04 17:38:21

Jawaban

Yth. Ibu Adinda Bunga Nirvana untuk izin penyelenggaraan reklame insidentil, proses hanya 1-2 hari saja. Untuk penyelenggaraan reklame permanen, proses adalah 7 hari kerja sejak masuk verifikasi teknis. Proses tersebut diluar pembayaran, revisi, dan pengisian survey kepuasan masyarakat. Apabila akan membayar pajak, SKPD bisa diperoleh dari BPPD sebagai dinas yang menetapkan pajak, notifikasi akan dikirimkan via sms. Untuk reklame insidentil, stiker diambil ke kantor kami, sedangkan reklame permanen, surat izin nya dikirimkan via pos. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman