informasi

Nama : Evy Kristianti
Alamat : Sriwijaya 80
Kecamatan : Regol
Kelurahan / Desa : Cigereleng
Email : evyyxxxxxx
Telepon : 022521xxxxxx
Isi : Bgmn prosedur penutupan apotek?
Tanggal : 2019-09-11 10:23:28

Jawaban

Yth. Ibu Evy Kristianti Prosedur pencabutan Izin di DPMPTSP adalah dengan menyampaikan permohonan pencabutan Izin, persyaratannya adalah: 1. Surat Permohonan Pencabutan yang ditujukan ke DPMPTSP Kota Bandung 2. Fotokopi KTP pemilik izin 3. Surat Pernyataan tidak memiliki hutang/piutang dengan pihak lain 4. Surat Izin lama asli 5. Akta pembubaran perusahaan atau akta pindah domisili tempat kedudukan perusahaan Berkas dikirimkan langsung/via pos ke kantor DPMPTSP Kota Bandung Jl Cianjur No 34 Bandung. Demikian yang dapat kami samikan, terimakasih.

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman