Hubungi Kami
informasi
Nama | : | Evy Kristianti |
Alamat | : | Sriwijaya 80 |
Kecamatan | : | Regol |
Kelurahan / Desa | : | Cigereleng |
: | evyyxxxxxx | |
Telepon | : | 022521xxxxxx |
Isi | : | Bgmn prosedur penutupan apotek? |
Tanggal | : | 2019-09-11 10:23:28 |
Jawaban
Yth. Ibu Evy Kristianti Prosedur pencabutan Izin di DPMPTSP adalah dengan menyampaikan permohonan pencabutan Izin, persyaratannya adalah: 1. Surat Permohonan Pencabutan yang ditujukan ke DPMPTSP Kota Bandung 2. Fotokopi KTP pemilik izin 3. Surat Pernyataan tidak memiliki hutang/piutang dengan pihak lain 4. Surat Izin lama asli 5. Akta pembubaran perusahaan atau akta pindah domisili tempat kedudukan perusahaan Berkas dikirimkan langsung/via pos ke kantor DPMPTSP Kota Bandung Jl Cianjur No 34 Bandung. Demikian yang dapat kami samikan, terimakasih.
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab