Berita
Bimbingan Teknis tentang Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal, OSA RBA, LKPM, dan PKKPR bagi pelaku usaha di Kota Bandung
Rina Mariana Semua Bidang 719
DPMPTSP Kota Bandung menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal, OSA RBA, LKPM, dan PKKPR bagi pelaku usaha di Kota Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan hari Selasa (04/06/2022) di Hotel Grandia Bandung dan dihadiri 125 pelaku usaha dengan berbagai risiko usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, membuka kegiatan dan menyampaikan bahwa OSA RBA adalah upaya pemerintah untuk adaptif terhadap perkembangan zaman dan digitalisasi layanan untuk masyarakat.
Narasumber pertama dari Dinas PMPTSP Kabupaten Pangandaran, Hari Cipta Wiguna, menyampaikan tantang OSS RBA, mulai dari sejarah OSS sejak dilaunching tahun 2019, berubah menjadi OSS versi 1.1 di tahun 2020, dan akhirnya menyesuaikan dengan UUCK, menjadi OSA RBA pada tahun 2021. OSS RBA menjadi upaya untuk melindungi usaha mikro kecil dan pelaku usaha dengan modal dalam negeri karena dengan menggunakan kategori risiko usaha, pelaku usaha kategori non UMK tidak bisa menjalan bidang usaha yang dikhususkan untuk pelaku usaha UMK. Kota Bandung menjadi kota pertama di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah untuk perizinan berusaha di daerah.
Pembicara selanjutnya dari Seksi Perencanaan dan Pengembangan Tata Ruang Diciptabintar Kota Bandung, Irfan Faikar, menyampaikan terkait PKKPR sebagai salah satu persyaratan dasar dalam menerbitkan NIB untuk usaha ketegori menengah tinggi dan tinggi. Faikar menjelaskan bahwa
KKPR adalah kesesuaian antara rencana pemanfaatan tataruang dan pemanfaatan tata ruang. Rencana tata ruang yang digunakan bisa skala nasional maupun daerah.
Lanjut Irfan menjelaskan bahwa KKPR sendiri ada 2 jenis, yaitu untuk berusaha (OSS RBA) dan non berusaha (PBG). Untuk saat ini di Kota Bandung dilakukan melalui mekanisme persetujuan KKPR karena integrasi dengan sistem OSS dicabut sementara. Pengajuan KKPR membutuhkan kelengkapan file poligon, dan berkas lain sesuai ketentuan penerbitan Persetujuan KKPR.
Pemateri terakhir dari DPMPTSP Kota Bandung, Iqbal Maulana, menyampaikan tentang LKPM, yaitu Laporan Kegiatan Penanaman Modal, dilakukan dengan jangka waktu tertentu dan diproses di OSS. Tujuan LKPM adalah upaya untuk memperoleh data terkait penanaman modal di Indonesia, sebagai proyeksi kondisi penanaman modal di tanah air.
LKPM untuk UMK pelaporannya hanya 2 kali yaitu semester 1 (Januari-Juni), dan semester 2 (Juli-Desember). Untuk non UMK dilaporkan 4 kali dalam setahun, yaitu Triwulan 1 (Januari-Maret), semester 2 (April-Juni), semester 3 (Juli-September), dan semester 4 (Oktober-Desember). Selain perbedaan frekuensi pelaporan, untuk non UMK juga terbagi menjadi 2 pelaporan, yaitu Laporan Tahap Persiapan dan Laporan Tahap Produksi.