02 Oct 2019

Desk LKPM Online

Rina Mariana Semua Bidang 574

Dalam rangka pembinaan pelaksanaan penanaman modal untuk para pelaku usaha di Kota Bandung, DPMPTSP Kota Bandung mengadakan Desk LKPM Online, Rabu (02/10/19) bertempat di Ruang Rapat Moh. Toha.

 

Dalam pembukaan rapat, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menjelaskan bahwa berdasarkan Perka BKPM Nomor 07 tahun 2018, ada kewajiban dari perusahaan. “Diantaranya harus melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, selain itu juga ada kewajiban menjaga sosial budaya lingkungan sekitar tempat berusaha agar tercipta lingkungan yang kondusif,” jelasnya.

 

Secara normatif, peranan investor dalam mematuhi kegiatan evaluasi penanaman modal adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang merupakan laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi oleh penanam modal sebagai bahan kajian pelaksanaan penanaman modal yang lebih baik.

 

Setiap daftar isian yang tercantum dalam LKPM merupakan gambaran perkembangan penanaman modal yang disampaikan perusahaan PMA/PMDN. Makin banyak perusahaan PMA/PMDN menyampaikan LKPM akan makin menggambarkan perkembangan realisasi dan kinerja investasi.

 

Hadir sebagai narasumber, Analisis Penanaman Modal di DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Rispiaga. Dalam paparannya, beliau memaparkan bahwa capaian investasi Jawa Barat sampai dengan triwulan II tahun 2019 berdasarkan kewajiban LKPM adalah Rp. 68,7 Triliun dengan progress capaian 56,4% dari target yang ditetapkan Pemerintah tahun 2019 sebesar Rp. 121,80 Triliun).

 

Pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada kesempatan tersebut, peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan dibimbing untuk melakukan pengisian LKPM secara online.