04 Jul 2019

Rapat Teknis Pembahasan Permohonan Baru Reklame pada Bando Jalan Provinsi dan Jalan Nasional

Rina Mariana Semua Bidang 815

Kepala Seksi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan D2, Windhy Wuryaning Tyas memimpin Rapat Teknis Pembahasan Permohonan Baru Reklame pada Bando Jalan Provinsi dan Jalan Nasional di Ruang Rapat Moh. Toha DPMPTSP Kota Bandung, Kamis (04/07/19).

 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, salah satu cara pasang reklame di dalam sarana dan prasarana kota adalah pada bando jalan. 

 

Windhy menjelaskan bahwa bando hanya diperbolehkan dipasang pada kawasan selektif, seperti yang telah diatur pada Perwal. Selain itu hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan bando yaitu ketersediaan kuota bando, tema desain dan estetika.

 

“Untuk permohonan bando, baik baru atau perpanjangan, harus mengajukan permohonan kepada Wali Kota terlebih dahulu”, jelas Windhy. Bando yang terletak di jalan provinsi dan jalan nasional, harus mendapatkan  rekomendasi atau persetujuan dari dinas terkait sebagai pengelola jalan. Selain itu, gambar konstruksi bando harus di tandatangani konsultan ahli yang sudah bersertifikat serta melampirkan pemberitahuan masyarakat dan persetujuan dari kewilayahan.

 

Rapat tersebut mengundang Kepala PPK II Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Bandung, perwakilan dari Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB), dinas teknis terkait reklame, para camat serta pengusaha pemohon IPR bando.

 

Pada kesempatan tersebut, pemohon melakukan presentasi mengenai permohonan bando, yaitu titik lokasi, ukuran, desain dan dokumen persyaratan. Permohonan lalu dibahas satu persatu dan diberikan arahan oleh dinas terkait.