Berita
Rapat Teknis terkait Persyaratan Surat Garansi Bank dalam Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame
Rina Mariana Semua Bidang 1650
Rabu, 23 Mei 2018, Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Asep Saeful Gufron memimpin rapat teknis terkait persyaratan Surat Garansi Bank dalam permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 217 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Rapat teknis
dihadiri oleh perwakilan Dinas Penataan Ruang (Distaru), Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset (BPKA) dan perwakilan dari Bank BJB.
Terkait
persyaratan reklame, Surat Garansi Bank dipersyaratkan sebagai jaminan
biaya pembongkaran reklame yang menggunakan tiang pancang, baik di
dalam sarana prasarana pemerintah kota ataupun di persil bangunan.
Besaran Garansi Bank adalah 15% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Masa
berlaku Garansi Bank sekurang-kurangnya sejak izin dimohonkan, jadi
begitu izin masuk sampai dengan 30 hari setelah masa berlaku izin
reklame habis”, jelas Irwan Irawan, Kepala Bidang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan D. “Diharapkan Senin, 27 Mei 2018,
persyaratan Garansi Bank sudah dapat direalisasikan”, tutup Sekretaris
DPMPTSP Kota Bandung.