23 May 2018

Rapat Teknis terkait Persyaratan Surat Garansi Bank dalam Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame

Rina Mariana Semua Bidang 1199

Rabu, 23 Mei 2018, Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Asep Saeful Gufron memimpin rapat teknis terkait persyaratan Surat Garansi Bank dalam permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 217 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.


Rapat teknis dihadiri oleh perwakilan Dinas Penataan Ruang (Distaru), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) dan perwakilan dari Bank BJB.

Terkait persyaratan reklame, Surat Garansi Bank dipersyaratkan sebagai jaminan biaya pembongkaran reklame yang menggunakan tiang pancang, baik di dalam sarana prasarana pemerintah kota ataupun di persil bangunan. Besaran Garansi Bank adalah 15% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).


“Masa berlaku Garansi Bank sekurang-kurangnya sejak izin dimohonkan, jadi begitu izin masuk sampai dengan 30 hari setelah masa berlaku izin reklame habis”, jelas Irwan Irawan, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan D. “Diharapkan Senin, 27 Mei 2018, persyaratan Garansi Bank sudah dapat direalisasikan”, tutup Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung.