Berita
Segera lapor LKPM Triwulan I di tanggal 1-10 April 2023 agar tidak kena sanksi!
Rina Mariana Semua Bidang 1450
DPMPTSP menyelenggarakan Klinik LKPM pada tanggal 3-5 April 2023, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung. Kegiatan tersebut merupakan pembinaan tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2023 untuk Pelaku Usaha Non UMK di Kota Bandung.
LKPM adalah laporan mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
LKPM wajib dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan berdasarkan Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Setiap pelaku usaha, terutama pelaku usaha kecil, menengah dan besar wajib LKPM. Endah Yuliati, Sub Koordinator Pengendalian Penanaman Modal menjelaskan terkait sanksi apabila perusahaan tidak melaporkan LKPM. “Sekarang itu sanksinya sudah tegas, jadi di sistem OSS, bila pelaku usaha tidak melaporkan LKPM dua kali berturut-turut, maka di OSS langsung dikenai sanksi melalui sistem,” jelas Endah.
“Jadi nanti terlihat notifikasi di OSS, apakah pelaku usaha dikenakan teguran pertama, lanjut teguran kedua dan ketiga, dan terakhir sampai dengan penghentian sementara, dan yang paling ekstrim adalah pencabutan perizinan berusahanya,” tambah Endah.
Klinik LKPM yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut diikuti oleh 150 perusahaan. Fokusnya untuk perusahaan Non-UMK menengah dan besar yang wajib lapor LKPM setiap 3 bulan untuk triwulan pertama, yang dilaporkan di tanggal 1-10 April 2023. Hadir pada kegiatan tersebut, perusahaan dari sektor industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan dan perdagangan. Materi yang disampaikan adalah tata cara pengisian LKPM. Para pelaku usaha langsung dibina agar langsung melaporkan LKPM, baik di tahap konstruksi dan tahap produksi. Setelah menyampaikan sesi materi dan teknisnya, para pelaku usaha dapat melakukan praktek.
Selain itu, pada Klinik LKPM tersebut, diperkenalkan Invest Bandung. Invest Bandung merupakan inovasi bidang penanaman modal dalam rangka pemulihan ekonomi dan kontribusi pembangunan berkelanjutan dan bertujuan mengembangkan iklim investasi di Kota Bandung, berupa aplikasi berbasis website yang terintegrasi dengan data-data potensi dan peluang investasi di Kota Bandung.