Berita
Sosialisasi Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), Perizinan PIRT dan Sertifikasi Halal Bagi Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kota Bandung
RINA MARIANA S.I.Kom Semua Bidang 861
Tujuan sosialisasi ini adalah agar para peserta mampu memahami OSS RBA dan tata cara pengajuan PIRT dan sertifikasi halal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga produk yang akan di jual kepada konsumen mempunyai izin edar yang sudah dilakukan pengecekan sebelum di edarkan.
Hadir membuka acara, Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Anton Sugiana. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pemberdayaan usaha mikro dan kecil merupakan salah satu program yang terus ditingkatkan baik pada level kementerian maupun dalam tataran daerah termasuk Pemerintah Kota Bandung.
“Pemberdayaan usaha mikro dan kecil yang dilakukan diharapkan akan mampu memberikan multiflier effect kepada usaha mikro dan kecil dan manfaat yang dirasakan akan memacu kualitas produk serta membuka peluang usaha mikro dan kecil untuk naik kelas serta dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan usha mikro dan kecil di Kota Bandung,” jelas Anton.
Pada kesempatan tersebut juga, Anton menyampaikan tentang pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sektor makanan dan minuman. “Hal ini kiranya dapat dipahami agar produk makanan dan minuman dapat dipasarkan secara maksimal tanpa adanya kekhawatiran terkait kepastian produk halal serta tentunya produk yang dihasilkan juga telah memenuhi syarat dari aspek kesehatan sehingga dapat bermanfaat baik bagi para pelaku usaha maupun bagi masyarakat umum,” tambah Anton.
Kegiatan yang diikuti oleh para pelaku usaha mikro dan kecil sektor makanan dan minuman tersebut dihadiri oleh 4 narasumber, yakni Bapak Apt. Ahmad Gunadi S, S.Farm dari Dinas Kesehatan Kota Bandung yang memaparkan mengenai perizinan PIRT; Bapak DR. Tri Cahyanto, M.SI, yang memaparkan mengenai kebijakan, prosedur dan peryaratan Sertifikasi Halal; Ibu Sri Wahyuni Solihah, S.Ag, M.PD, yang memaparkan mengenai Program Sertifikasi Halal Gratis 2022 (Sehati22); serta Bapak Muhammad Fadli, SE, mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal OSS RBA dan PB UMKU untuk PIRT.