Berita
Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal
Rina Mariana Semua Bidang 1330
Dalam rangka
implementasi Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 06
Tahun 2018, DPMPTSP Kota Bandung menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengawasan
Pelaksanaan Penanaman Modal, bertempat di Hotel Harris Festival Citylink
Bandung, Rabu (18/09/19).
Hadir
memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny
Ahmad Nurudin. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa salah satu tugas
fungsi DPMPTSP adalah melaksanakan pengawasan pelaksanaan penanaman modal
sesuai Perka BKPM RI Nomor 07 Tahun 2018. Atas dasar hal tersebut ada korelasi
ataupun hubungan langsung antara Pemkot Bandung, khususnya DPMPTSP dengan
pelaku usaha dalam pelaksanaan pengawasan.
“Besar harapan
kami antara pemerintah dan pelaku usaha agar selalu terjalin kemitraan yang
harmonis, komunikatif, dan saling mengisi agar tercapainya perolehan investasi
yang sesuai dengan target”, harap Ronny.
Pada
kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Hadi Surachman, Kepala Sub
Bagian Data, Informasi dan Evaluasi DPMPTSP Kota Bandung. Lalu Abdul Qodir,
Kasubdit Wilayah Jawa Barat Ditwil III BKPM RI dan Reni Dyahastri C.,SE., MM,
Kepala Seksi Pemantauan PTSP Pusat BKPM RI.
Reni Dyahastri
dalam paparannya menjelaskan bahwa ada pengembangan sistem OSS dari versi 1.0
menjadi versi 1.1. “Selama 1 tahun ini OSS dikembangkan terus menerus
berdasarkan masukan dari para pelaku usaha”, jelas Reni.
Kegiatan Sosialisasi
Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal yang dihadiri perwakilan dari
Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Bandung serta para pelaku usaha di Kota
Bandung ini diharapkan dapat terimplementasi dan berkelanjutan sehingga dapat
memberikan informasi, pengetahuan dan cara pandang atas pelaksanaan suatu
kegiatan penanaman modal.