18 Sep 2019

Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal

Rina Mariana Semua Bidang 920

Dalam rangka implementasi Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 06 Tahun 2018, DPMPTSP Kota Bandung menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal, bertempat di Hotel Harris Festival Citylink Bandung, Rabu (18/09/19).

Hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa salah satu tugas fungsi DPMPTSP adalah melaksanakan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sesuai Perka BKPM RI Nomor 07 Tahun 2018. Atas dasar hal tersebut ada korelasi ataupun hubungan langsung antara Pemkot Bandung, khususnya DPMPTSP dengan pelaku usaha dalam pelaksanaan pengawasan.

“Besar harapan kami antara pemerintah dan pelaku usaha agar selalu terjalin kemitraan yang harmonis, komunikatif, dan saling mengisi agar tercapainya perolehan investasi yang sesuai dengan target”, harap Ronny.

Pada kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Hadi Surachman, Kepala Sub Bagian Data, Informasi dan Evaluasi DPMPTSP Kota Bandung. Lalu Abdul Qodir, Kasubdit Wilayah Jawa Barat Ditwil III BKPM RI dan Reni Dyahastri C.,SE., MM, Kepala Seksi Pemantauan PTSP Pusat BKPM RI.

Reni Dyahastri dalam paparannya menjelaskan bahwa ada pengembangan sistem OSS dari versi 1.0 menjadi versi 1.1. “Selama 1 tahun ini OSS dikembangkan terus menerus berdasarkan masukan dari para pelaku usaha”, jelas Reni.

Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal yang dihadiri perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Bandung serta para pelaku usaha di Kota Bandung ini diharapkan dapat terimplementasi dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan informasi, pengetahuan dan cara pandang atas pelaksanaan suatu kegiatan penanaman modal.