Berita
Workshop Online Single Submission (OSS) versi 1.1, Pelayanan Perizinan dan Layanan Berbantuan bagi Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kota Bandung
Rina Mariana Semua Bidang 1396
DPMPTSP Kota Bandung memfasilitasi penyelenggaraan perizinan untuk usaha mikro dan kecil dengan menggelar Workshop Online Single Submission (OSS) versi 1.1, Pelayanan Perizinan dan Layanan Berbantuan bagi Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kota Bandung, bertempat di Hotel Grandia, Selasa (03/11/20).
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin hadir membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang selanjutnya terbit Peraturan Menteri Nomor 02 tahun 2019 oleh Menteri Koperasi dan UKM tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil, pengajuan perizinan berusaha dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS), yang merupakan perizinan yang cepat, mudah, efisien dan pasti bagi para pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan aset dan omset, usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih atau aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal Rp. 50 juta dan hasil penjualan atau omset maksimal Rp. 300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki kekayaan bersih atau aset diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta dan hasil penjualan atau omset diatas Rp. 300 juta sampai dengan Rp. 2,5 milyar.
Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber, Konsultan bisnis dan pendamping UMKM Kota Bandung, Muhammad Fadli, SE yang memaparkan tata cara pembuatan NIB dan perizinan Usaha Mikro dan Kecil di OSS versi 1.1. Kemudian Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C, Nana Tursino, SH., M.Si. yang memaparkan proses pelayanan Sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), serta President at PT. Best Brand Indonesia, Bhakti Desta Alamsyah yang memaparkan pengembangan usaha dari aspek penguatan pasar melalui digitalisasi dan franchise.
Di akhir acara, para pelaku usaha dibantu oleh petugas DPMPTSP dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil.