04 Nov 2019

Rapat Pembahasan Draft Laporan Akhir Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Bandung

Rina Mariana Semua Bidang 1392

Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Drs.H. Anton Sugiana, M.Si membuka acara Rapat Pembahasan Draft Laporan Akhir Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Bandung, bertempat di Hotel Amarossa, Senin (04/11/19).



Dalam sambutannya, Anton menyampaikan bahwa berdasarkan penghimpunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dari masing-masing perusahaan atau pelaku usaha, nilai realisasi investasi PMA dan PMDN di Kota Bandung pada tahun 2017 mencapai 12,7 triliun rupiah, atau meningkat pesat 77% bila dibandingkan dengan tahun 2016 yang sebesar 7,2 triliun rupiah.



Penyusunan RUPM Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012 tentang RUPM.



RUPM merupakan dokumen perencanaan bidang penanaman modal yang bersifat jangka panjang, yang berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehinga tidak teriadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal.



Lanjut anton menjelaskan bahwa dalam penyusunan materi teknis RUPM ini juga disertai dengan penyusunan naskah akademis Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang RUPM Kota Bandung Tahun 2019-2025. "Jika telah ditetapkan, akan menjadi dasar keterpaduan dan konsistensi arah kebijakan bidang penanaman modal di Kota Bandung", ujar Anton.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Faisal Rahman, Kepala Seksi Perencanaan Investasi Industri Alat Transportasi, Direktorat Perencanaan Industri Manufaktur, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM RI. Serta Robby Sakti, Kasi Pengembangan dan Kebijakan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Acara yang berlangsung selama 3 jam ini diharapkan dapat menjaring saran dan masukan dari para stakeholder guna penyempurnaan perumusan kebijakan penanaman modal di Kota Bandung juga perbaikan penyelenggaraan penanaman modal.