02 Nov 2015

TIPS MEMBUAT IZIN SECARA ONLINE

Aty Kusumawati Semua Bidang 1600

Untuk mempercepat dan memperlancar membuat izin online, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, ikuti langkah-langkah berikut:

  Umum

 1.   Siapkan Seluruh Berkas Persyaratan IZIN

 2.  SCAN seluruh dokumen dari DOKUMEN ASLI (Bukan dari FOTO COPY

       DOKUMEN)

 3.  Pastikan NIK yang di-entry sesuai dengan NIK di KTP

4.  Pastikan Nomor Hand Phone yang dimasukkan adalah nomor HP Aktif

     (seluruh notifikasi akan dikirim via SMS ke Nomor HP terdaftar)

5.  Jika terjadi LUPA PASSWORD gunakan fasilitas “Lupa password”, notifikasi PIN akan terkirim

     via Handphone.

6.  Pastikan data Pemohon adalah Direktur/Pemilik/Pimpinan Perusahaan dan namanya tercantum   

     pada Akta Pendirian Perusahaan (Data Pemohon adalah data yang akan tercetak dalam      

     Surat IZIN yang diterbitkan).

7.  Alamat Pengiriman diisi dengan ALAMAT PENGIRIMAN SURAT IZIN via Pos.

8.  Bukti Lunas PBB adalah BUKTI PEMBAYARAN TERAKHIR.

 

PERIZINAN USAHA

  1. PERPANJANGAN IZIN MENJADI BARU JIKA IZIN GANGGUAN SUDAH LEWAT MASA BERLAKUNYA LEBIH DARI 3 BULAN;
  2. DAFTARKAN PADA JENIS LAYANAN PERUBAHAN apabila terdapat data yang berubah dari izin lama.
  3. Untuk pengajuan HO BARUIMB harus SESUAI DENGAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI BANGUNAN.
  4. Untuk pengajuan HO BARU, selain Usaha Mikro dan Kecil wajib melampirkan NPP ketenagakerjaan di BPJS.
  5. Untuk pengajuan HO yang memerlukan rekomendasi dokumen lingkungan, dapat diajukan terlebih dahulu ke Badan Penglola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung- Jl. Sadang Tengah No. 4 & 6, Sadang Serang.
  6. Pembayaran retribusi alat pemadam kebakaran, dapat dilakukan di Dinas Pemadam Kebakaran, Jl. Sukabumi No. 17
  7. Surat keterangan domisili perusahaan dapat diajukan ke kelurahan dan kecamatan berdasarkan tempat usaha.
  8. Pastikan Neraca Perusahaan sudah dibubuhi Tanda Tangan di atas MATERAI dan di CAP
  9. Pastikan Nilai Modal yang di entry sama dengan Modal yang tertulis pada neraca.

Untuk PT: Nilai modal yang di-entry sesuai dengan nilai modal yang disetor; dilampirkan, Copy Pengesahan AD. Untuk PT (dari Menkumham)

  1. Untuk Perpanjangan SIUP, selain IG lampirkan pula her IG
  1. Untuk TDP: Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan dengan Nama direktur tercantum dalam susunan direksi dalam akta pendirian.

Izin Teknis berupa :

  1.  SIUP untuk perdagangan dan jasa
  2.  TDUP untuk kepariwisataan
  3.  OJK untuk bank, asuransi, leasing atau finance
  4.  IUJK untuk Konstruksi
  5.  Izin dari Polda untuk jasa keamanan
  6.  Izin dari Dinkes untuk kesehatan
  7.  Izin dari Dinas Pendidikan untuk kursus, bimbingan belajar
  8.  Andalin, Amdal untuk Hotel
  9.  IUI dan TDI untuk Industri
  10.  IUTM Untuk Mini Market / Toko Modern
  1. Untuk TDI dan IUI: yang dimaksud Izin Teknis meliputi: Izin Lingkungan Hidup, UPL dan UKL atau SPPL.

 

PERHATIAN !!!

Untuk mengatasi apabila notifikasi via SMS tidak terkirim, PERIKSA INBOX Saudara/i secara berkala.

PETUGAS KAMI tidak dapat melakukan EDIT data. Data yang diisikan harus benar-benar sama dengan dokumen yang dilampirkan, dan tidak terdapat kesalahan  Sebagai cotoh:

Jika Nama perusahaan PT WIJAYA dan pemohon menulisnya PT WIJAUA (maka izin akan ditolak, karena jika diteruskan Nama Perusahaan yang tercetak akan PT WIJAUA).