26 Oct 2020

Focus Group Discussion Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Bandung

Rina Mariana Semua Bidang 1036

DPMPTSP Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Bandung, Senin (26/10/20).


Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan, data dan informasi dari Perangkat Daerah teknis perizinan dan Perangkat Darah lainnya, sebagai bahan penyusunan dokumen standar pelayanan penyelenggaraan perizinan DPMPTSP Kota Bandung.


Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.


FGD tersebut dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Anton Sugiana. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa DPMPTSP dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, PTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait.

“Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan PTSP, pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan yang merupakan representasi dari perangkat daerah terkait. Tim Teknis PTSP sebagaimana dimaksud memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis untuk memberikan rekomendasi Perizinan dan Nonperizinan’, jelas Anton.

Proses pemberian rekomendasi teknis akan difasilitasi dengan proses secara elektronik melalui sistem perizinan online, sehingga proses dilakukan secara cepat, akurat, transparan dan mudah.